PKS Tak Setuju Wacana Pelarangan ASN Pakai Cadar
Mardani menilai, penggunaan cadar merupakan ranah pribadi seseorang. Sehingga negara tak boleh melarang penggunaannya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Jumat (1/11/2019).
Mardani menilai, penggunaan cadar merupakan ranah pribadi seseorang. Sehingga negara tak boleh melarang penggunaannya.
"Kalau saya menggarisbbawahi, penggunaan cadar ruang privat. Kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.
Menurut Mardani, wacana pelarangan penggunaan cadar tidak akan menyelesaikan masalah penyebaran paham radikalisme di Indonesia.
"Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi serta penegakkan hukum, bukan buat memperlebar dan memperluas frontnya gitu," jelas anggota DPR RI ini.
PPP Minta Kaji Ulang
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, larangan ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," ujar Wasekjen DPP PPP ini kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Baca: Rocky Gerung Sebut Radikalisme Hanya di Pikiran: Ngapain Ditutup, Biarin Orang Berdebat tentang Itu
Menurut Awiek, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?
Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya.
Asalkan tidak melarang perempuan berbusana muslimah seperti hijab atau jilbab.
"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.