Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tak Setuju Wacana Pelarangan ASN Pakai Cadar

Mardani menilai, penggunaan cadar merupakan ranah pribadi seseorang. Sehingga negara tak boleh melarang penggunaannya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS Tak Setuju Wacana Pelarangan ASN Pakai Cadar
Surya/Benni Indo
Wulan (kanan) dan Dewi saat mendatangi rektorat Unitri, Sabtu (18/11/2017). Keduanya mengaku dilarang menggunakan cadar. SURYA/BENNI INDO 

Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu dia mangatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.

"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ujarnya.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," jelasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Baca: PAN Minta Menteri Agama Stop Isu Radikalisme

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Berita Rekomendasi

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.

Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas