Polemik Larangan Cadar: Beda Pendapat PAN & PKB hingga Daftar Negara yang Larang Wanita Bercadar
Polemik larangan bercadar di ranah instansi pemerintah, beda pendapat politisi PAN dan politisi PKB hingga negara yang pernah larang gunakan cadar.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Rencana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan ramai diperdebatkan publik, Jumat (31/10/2019).
Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu disampaikan Fachrul karena alasan keamanan, mengingat kejadian penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Kamis (10/10/2019).
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.
Namun, aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.
Respons PKB
Politisi PKB, Wakil Ketua MPR Jazizul Fawaid mengungkapkan dukungannya terhadap rencana pelarangan penggunaan cadar.
Jazizul menyampaikan, penggunaan cadar bukan budaya orang Indonesia.
Sebab, penggunaan cadar dapat menimbulkan kecurigaan tertentu.
Jazizul berharap masyarakat dapat menyesuaikan busana yang dikenakan ketika berada di wilayah instansi-instansi pemerintah.
Harapan tersebut agar dapat menunjukkan budaya busana orang Indonesia.
Namun, dia menyerahkan sepenuhnya rencana pembentukan aturan tersebut kepada pemerintah yang berwenang.
"Itu biar pemerintah yg mengatur soal seragam, cara berpakaian itu memang soal instantsi punya. Jangankan pemerintah, swasta pun ada," ungkapnya.
Dia mengatakan, pelarangan cadar itu demi menghindari pengaitan terhadap paham-paham tertentu.
Selaku Wakil Ketua MPR, dia berencana mengajak masyarakat untuk menggunakan busana yang sesuai dengan budaya Indonesia, agar tidak ada kecurigaan karena pakaian.
"Soal menyangkut cadar ini kan seringkali dikaitkan paham-paham tertentu. Kalau saya selaku Wakil Ketua MPR, pasti saya mengajak ya berbusasana sesuai dengan budaya kita lah. Supaya tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pakaian yang dipakai orang-orang itu," tuturnya.
Menurutnya, melalui rencana larangan penggunaan cadar ini, pemerintah justru ingin menunjukkan budaya Indonesia melalui busana.
"Justru pemerintah menunjukkan busana yang dipakai itu sesuai dengan busana budaya Indonesia," katanya.
Respons PAN
Wakil Ketua MPR RI f-PAN, Zulkifli Hasan tidak sependapat dengan rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang pemakaian niqab atau cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, cara berpakaian orang, termasuk pemakaian cadar bukan hal penting atau substansi dari tupoksi Kementerian Agama.
"Saya kira banyak hal yang perlu dibahas. Kita lelah juga kalau ribut soal aturan simbol-simbol. Itu hak orang terserah orang mau pakai kaus, ada yang pakai sepatu kets itu biasa saja. Itu bukan substansi," kata pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Zulhas menilai, masih banyak persoalan yang seharusnya diurus oleh Menag Fachrul Razi.
Bukan persoalan pelarangan memakai cadar dan celana cingkrang yang merupakan ranah privat.
"Bagaimana Kemenag itu bisa transparan atau terbuka, bagaimana guru-guru agama itu setara dengan guru-guru diknas atau negeri lainnya. Bayangkan, guru Tsanawiyah dengan guru SMP beda pendapatannya. Padahal sama-sama guru, sama-sama pegawai negeri, itu substansi, Kemenag arahnya mau seperti apa," kata Zulhas.
Larangan Penggunaan Cadar di Beberapa Negara
Belgia
Dilansir bbc.com, pelarangan penggunaan cadar pernah dilakukan oleh pemerintah Belgia sejak tahun 2010.
Semenjak 2010 lalu, parlemen Belgia juga memutuskan untuk melarang pemakaian penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.
Denis Ducarme dari Gerakan Reformis kanan-tengah mengusulkan rancangan tersebut.
"Bangga Belgia menjadi negara pertama Eropa yang berani mengatur persoalan sensitif ini," ujar Denis.
Usulan ini dianggap mengkhawatirkan, terutama bagi mereka yang melihatnya sebagai serangan terhadap kemerdekaan sipil.
Isabelle Praile, Wakil Presiden Eksekutif Muslim Belgia mengatakan aturan ini bisa menciptakan preseden berbahaya.
"Sekarang penutup seluruh wajah, besok kerudung, berikutnya turban kaum Sikh lalu mungkin rok mini dilarang juga," katanya seperti dikutip kantor berita AFP.
Perancis
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang aksesori yang menutup wajah perempuan di tempat-tempat umum pada tahun 2011, setelah pemungutan suara di parlemen tahun sebelumnya.
Larangan itu diperkuat oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Juli 2014.
Denmark
Larangan terhadap cadar menyebabkan protes di Denmark ketika mulai berlaku pada Agustus 2018.
Undang-undang mengatakan bahwa siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum harus membayar 1.000 krone, atau sekitar Rp 2 juta, dengan denda 10 kali lebih tinggi untuk pelanggar berulang.
Belanda
Senat di Belanda mengeluarkan undang-undang pada Juni 2018 yang melarang cadar di gedung-gedung publik seperti sekolah dan rumah sakit serta transportasi umum.
Namun, larangan penggunaan cadar tidak berlaku di jalanan umum.
Jerman
Di Jerman, menggunakan cadar saat mengemudi adalah ilegal.
Majelis rendah parlemen Jerman juga menyetujui larangan parsial bagi para hakim, pegawai negeri dan tentara.
Perempuan yang mengenakan cadar juga diminta untuk membuka wajah mereka untuk tujuan identifikasi.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)