Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Larangan Cadar: Beda Pendapat PAN & PKB hingga Daftar Negara yang Larang Wanita Bercadar

Polemik larangan bercadar di ranah instansi pemerintah, beda pendapat politisi PAN dan politisi PKB hingga negara yang pernah larang gunakan cadar.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Polemik Larangan Cadar: Beda Pendapat PAN & PKB hingga Daftar Negara yang Larang Wanita Bercadar
tangkap layar YouTube Kompas TV
Jazizul Fawaid politisi PKB setuju larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan ramai diperdebatkan publik, Jumat (31/10/2019).

Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu disampaikan Fachrul karena alasan keamanan, mengingat kejadian penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Kamis (10/10/2019).

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.

Namun, aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.

Berita Rekomendasi

Respons PKB

Politisi PKB, Wakil Ketua MPR Jazizul Fawaid mengungkapkan dukungannya terhadap rencana pelarangan penggunaan cadar.

Jazizul menyampaikan, penggunaan cadar bukan budaya orang Indonesia.

Sebab, penggunaan cadar dapat menimbulkan kecurigaan tertentu.

Jazizul berharap masyarakat dapat menyesuaikan busana yang dikenakan ketika berada di wilayah instansi-instansi pemerintah.

Harapan tersebut agar dapat menunjukkan budaya busana orang Indonesia.

Namun, dia menyerahkan sepenuhnya rencana pembentukan aturan tersebut kepada pemerintah yang berwenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas