Polemik Larangan Cadar: Beda Pendapat PAN & PKB hingga Daftar Negara yang Larang Wanita Bercadar
Polemik larangan bercadar di ranah instansi pemerintah, beda pendapat politisi PAN dan politisi PKB hingga negara yang pernah larang gunakan cadar.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
"Itu biar pemerintah yg mengatur soal seragam, cara berpakaian itu memang soal instantsi punya. Jangankan pemerintah, swasta pun ada," ungkapnya.
Dia mengatakan, pelarangan cadar itu demi menghindari pengaitan terhadap paham-paham tertentu.
Selaku Wakil Ketua MPR, dia berencana mengajak masyarakat untuk menggunakan busana yang sesuai dengan budaya Indonesia, agar tidak ada kecurigaan karena pakaian.
"Soal menyangkut cadar ini kan seringkali dikaitkan paham-paham tertentu. Kalau saya selaku Wakil Ketua MPR, pasti saya mengajak ya berbusasana sesuai dengan budaya kita lah. Supaya tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pakaian yang dipakai orang-orang itu," tuturnya.
Menurutnya, melalui rencana larangan penggunaan cadar ini, pemerintah justru ingin menunjukkan budaya Indonesia melalui busana.
"Justru pemerintah menunjukkan busana yang dipakai itu sesuai dengan busana budaya Indonesia," katanya.
Respons PAN
Wakil Ketua MPR RI f-PAN, Zulkifli Hasan tidak sependapat dengan rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang pemakaian niqab atau cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, cara berpakaian orang, termasuk pemakaian cadar bukan hal penting atau substansi dari tupoksi Kementerian Agama.
"Saya kira banyak hal yang perlu dibahas. Kita lelah juga kalau ribut soal aturan simbol-simbol. Itu hak orang terserah orang mau pakai kaus, ada yang pakai sepatu kets itu biasa saja. Itu bukan substansi," kata pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Zulhas menilai, masih banyak persoalan yang seharusnya diurus oleh Menag Fachrul Razi.
Bukan persoalan pelarangan memakai cadar dan celana cingkrang yang merupakan ranah privat.
"Bagaimana Kemenag itu bisa transparan atau terbuka, bagaimana guru-guru agama itu setara dengan guru-guru diknas atau negeri lainnya. Bayangkan, guru Tsanawiyah dengan guru SMP beda pendapatannya. Padahal sama-sama guru, sama-sama pegawai negeri, itu substansi, Kemenag arahnya mau seperti apa," kata Zulhas.
Larangan Penggunaan Cadar di Beberapa Negara