Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Larangan Cadar: Beda Pendapat PAN & PKB hingga Daftar Negara yang Larang Wanita Bercadar

Polemik larangan bercadar di ranah instansi pemerintah, beda pendapat politisi PAN dan politisi PKB hingga negara yang pernah larang gunakan cadar.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Polemik Larangan Cadar: Beda Pendapat PAN & PKB hingga Daftar Negara yang Larang Wanita Bercadar
tangkap layar YouTube Kompas TV
Jazizul Fawaid politisi PKB setuju larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah 

Belgia

Dilansir bbc.com, pelarangan penggunaan cadar pernah dilakukan oleh pemerintah Belgia sejak tahun 2010.

Semenjak 2010 lalu, parlemen Belgia juga memutuskan untuk melarang pemakaian penutup muka yang biasa dikenakan perempuan muslim di muka publik.

Denis Ducarme dari Gerakan Reformis kanan-tengah mengusulkan rancangan tersebut.

"Bangga Belgia menjadi negara pertama Eropa yang berani mengatur persoalan sensitif ini," ujar Denis.

Usulan ini dianggap mengkhawatirkan, terutama bagi mereka yang melihatnya sebagai serangan terhadap kemerdekaan sipil.

Isabelle Praile, Wakil Presiden Eksekutif Muslim Belgia mengatakan aturan ini bisa menciptakan preseden berbahaya.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang penutup seluruh wajah, besok kerudung, berikutnya turban kaum Sikh lalu mungkin rok mini dilarang juga," katanya seperti dikutip kantor berita AFP.

Perancis

Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang aksesori yang menutup wajah perempuan di tempat-tempat umum pada tahun 2011, setelah pemungutan suara di parlemen tahun sebelumnya.

Larangan itu diperkuat oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Juli 2014.

Denmark


Larangan terhadap cadar menyebabkan protes di Denmark ketika mulai berlaku pada Agustus 2018.

Undang-undang mengatakan bahwa siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum harus membayar 1.000 krone, atau sekitar Rp 2 juta, dengan denda 10 kali lebih tinggi untuk pelanggar berulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas