Profil Lengkap 9 Anggota Komisi Kejaksaan yang Dilantik Presiden Jokowi Pagi Tadi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Pelantikan sembilan anggota berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Setelah pembacaan Keputusan Presiden, Jokowi mengambil sumpah sembilan anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Kemudian para anggota Komisi Kejaksaan melakukan penandatanganan berita acara secara bergantian.
Baca: 9 Anggota Komisi Kejaksaan yang Dilantik Presiden Jokowi Pagi Tadi
Berikut ini profil lengkap sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI:
1. Dr. Barita LH Simanjuntak sebagai Ketua merangkap Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Perdata, Universitas USU, tahun lulus 1995; S2 - Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia, tahun lulus 2002; S3 - Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, tahun lulus 2008.
Pengalaman Kerja: Komisi Kejaksaan RI, Jabatan Komisioner/Sekretaris Periode 2015-2019; Dekan di Universitas Kristen Indonesia tahun 2009-2013; Instruktur di Bank Rakyat Indonesia tahun 2000-2008.
2. Babul Khoir sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Hukum Pidana, Universitas Krisnadwipayana Jakarta, tahun lulus 1986; S2 – Ilmu Hukum, STIH IBAM Jakarta, tahun lulus 2001
Pengalaman Kerja: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung tahun 2010; Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tahun 2011; Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2013; Inspektur II Jam Pengawasan tahun 2014; Staf Ahli Bidang Pengawasan: Staff Ahli Jaksa Agung tahun 2016.
3. Witono sebagai Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Hukum, Universitas Brawijaya Malang, tahun lulus 1987; S2 - Ilmu Hukum, Universitas Narotama Surabaya, tahun lulus 2002
Pengalaman Kerja: Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus sejak tahun 2017.
4. Sri Harijati P sebagai Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Hukum Pidana, Universitas Brawijaya, tahun lulus 1983; S2 – Managemen, STIE IPWI Jakarta, tahun lulus 2001
Pengalaman Kerja: Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tahun 2017-2018.
5. Apong Herlina sebagai Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Praktisi, Universitas Indonesia, tahun lulus 1989; S2 – Ilmu Hukum, Univeritas Indonesia, tahun lulus 2008
Pengalaman Kerja: AIPJ, jabatan Lead Advisor tahun 2014-2016; PAI jabatan Komisioner tahun 2010-2013; LAPA, Jabatan Direktur Eksekutif tahun 2000-2010.
6. Resi Anna Napitupulu sebagai Anggota
Pengalaman Kerja: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar tahun 2013; Inspektur di Kejaksaan Agung RI tahun 2014-2016.
7. Dr.R. Muhammad Ibnu Mazjah sebagai Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Hukum, Universitas Pancasila, tahun lulus 2002; S2 – Ilmu Hukum, Universitas Trisakti, tahun lulus 2012; S3 – Hukum Pidana, Universitas Airlangga Surabaya, tahun lulus 2017
Pengalaman Kerja: Tenaga Ahli DPR – RI, Jabatan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat Komisi III tahun 2015-sekarang; Dosen Pasca Sarjana Universitas Mathla’ul Anwar tahun 2018-sekarang.
8. Bambang Widarto sebagai Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Ilmu Hukum, Perguruan Tinggi Hukum Militer, tahun lulus 1995; S2 – Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, tahun lulus 1998
Pengalaman Kerja: Biro Hukum Setjen Kemhan, Jabatan Kepala Bagian Bantuan Hukum, tahun 2015-2019; Dinas Hukum TNI AU, Jabatan Kasie HK. Humanter, tahun 2011-2015; Diskum AU, Jabatan Kasi Bantuan Hukum Publik, tahun 2004-2010.
9. Bhatara Ibnu Reza sebagai Anggota
Pendidikan Formal: S1 – Hukum, Universitas Trisakti, tahun lulus 1998; S2 – Hukum, UNSW Sydney, tahun lulus 2018 | Pengalaman Kerja: Emparsial, Jabatan Peneliti Senior, tahun 2013-sekarang; Dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tahun 2017-sekarang.
Proses penyaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sejak pendaftaran hingga hasil akhir terbilang panjang atau memakan waktu selama 7 bulan.
Berbagai tahapan tes atau ujian yang dilalui para kandidat, Pansel berharap anggota komisioner dapat melakukan tugas sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI.
Seluruh Anggota Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023 mengucapkan selamat bertugas kepada Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023 terpilih agar menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengevaluasi, menilai, memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan untuk melakukan perbaikan kinerja, baik secara institusional maupun secara pribadi jaksa.