Soal Pelarangan Cadar, Ini Kata MenpanRB Tjahjo Kumolo Hingga PKS dan PAN
Wacana pelarangan penggunaan cadar dan penutup muka lainnya memang sempat dihembuskan Menteri Agama Fachrul Razi, salah satu pertimbangannya adalah fa
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah tengah menjadi sorotan.
Wacana itu sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Terkait wacana pelarangan cadar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai kementeriannya tidak mengatur tentang pemakaian cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Tjahjo setiap instansi memiliki aturan yang berbeda.
Tjahjo mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai wacana aturan tersebut karena belum membahasnya dengan Kementerian Agama.
"Setahu saya kok gak ada aturan UU ya yang di Kementerian PANRB," tutur Tjahjo dalam tayangan yang diunggah YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2019).
"Kalau di tingkat instansi kelembagaan punya aturan untuk berpakaian dengan tata cara adat budaya masing-masing, kan masing-masing daerah juga ada dan sebagainya, itu saja."
"Kami menunggu saja, karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesian yang ada," ujar Tjahjo.
PKS menilai wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah tidak lah tepat jika dijadikan cara untuk melawan radikalisme.
Meski baru berupa wacana, namun politis PKS Mardani Ali Sera menyebut larangan menggunakan cadar dapat mengganggu privasi orang.
Sebab, larangan tersebut sudah masuk ke ranah keyakinan setiap individu.
Menurut Mardani, dalam konteks melawan radikalisme bukan dengan pelarangan melainkan dengan dialog, literasi, serta penegakan hukum.
"Saya ingin garis bawahi, sebetulnya cara untuk melakukan deradikalisasi yang baik melalui dialog, diskusi bukan berupa larangan."
Menurutnya, semakin dilarang peluangnya justru akan masuk ke jalur yang lain.