Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Usulan Pelarangan Cadar oleh Kemenag, Sekjen MUI: Orang Memakai Rok Mini Dilarang Tidak?

Usulan pelarangan cadar oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanggapi Usulan Pelarangan Cadar oleh Kemenag, Sekjen MUI: Orang Memakai Rok Mini Dilarang Tidak?
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Usulan pelarangan cadar oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ditanggapi Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas mengatakan ulama mempunyai perbedaan pendapat tentang hukum memakai cadar.

"Imam Maliki menyatakan memakai cadar itu tidak wajib tapi sunah. Kalau Imam Syafi'i dan Hambali menyatakan kalo ada wanita yang akan bertemu dengan orang yang bukan muhrimnya maka ia harus makai cadar" ujar Anwar Abbas, Jumat (1/11/2019)

Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengatakan agar semua pihak bisa menghormati perbedaan pandangan dan mengedepankan toleransi.

"Tidak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang, masyarakat akan menuntut" ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat MUI.

Menurutnya tidak ada keadilan jika usulan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang diberlakukan di institusi negeri.

Baca: Pro dan Kontra Larangan Memakai Cadar di Lingkungan Pemerintahan, Respon Menteri Agama dan Mahfud MD

Baca: Soal Fenomena Crosshijaber yang Viral, Tanggapan Ketua MUI hingga Respons Polda Jatim

Nurul melakukan Eksperimen Sosial dengan memegang kertas yang bertuliskan 'Peluk Saya Jika Anda Merasa Aman dengan Keberadaan Saya' di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (27/5/2018). Eksperimen Sosial ini untuk melihat bagaimana sikap masyarakat Makassar dengan keberadaan wanita yang mengenakan cadar dan laki-laki yang mengenakan celana 'cingkrang'. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR *** Local Caption ***
Nurul melakukan Eksperimen Sosial dengan memegang kertas yang bertuliskan 'Peluk Saya Jika Anda Merasa Aman dengan Keberadaan Saya' di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (27/5/2018). Eksperimen Sosial ini untuk melihat bagaimana sikap masyarakat Makassar dengan keberadaan wanita yang mengenakan cadar dan laki-laki yang mengenakan celana 'cingkrang'. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR *** Local Caption *** (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Berita Rekomendasi

"Kalau misalnya Kemenag melarang orang yang memakai cadar masuk, pertanyaan saya kalau orang memakai rok mini atau tidak memakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau tidak dilarang keadilannya dimana?" ujarnya

Anwar Abbas mengatakan sebaiknya dilakukan diskusi bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama serta tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas) islam untuk mengkaji usulan tersebut.

"Menteri Agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas islam utk mendiskusikannya. Kesimpulannya, ayo kita bicarakan bersama" tutupnya

Walaupun usulan pelarangan cadar dan celana cingkrang tersebut masih menjadi kajian di Kemenag,

Menurutnya akan terjadi kontroversi jika usulan tersebut benar diterapkan di institusi negeri.

"Kalau ada kontroversi maka akan terjadi kegaduhan, kalau ada kegaduhan menurut saya itu tidak elok bagi kehidupan keagaman dan kebangsaan negara kita kedepan" tutupnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas