Idham Azis Diminta Jokowi Tangani Kasusnya, Novel Baswedan Pesimis: Kenapa Enggak Ditangkap-tangkap?
Rasa pesimis Novel muncul dikarenakan Idham sebelumnya telah gagal mengungkap kasusnya saat menjabat sebagai Kapolda Metrojaya dan Kabareskrim.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Setelah resmi dilantok Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kapolri, Idham Azis diminta untuk menyelesaikan kasus penyerangan air keras terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/11/2019), Novel pesimis kasusnya akan selesai setelah berganti Kapolri.
Rasa pesimis Novel muncul karena Idham sebelumnya telah gagal mengungkap kasusnya saat menjabat sebagai Kapolda Metrojaya dan Kabareskrim.
"Kalau bicara harapan, haruslah punya harapan, cuma kan sekarang kan Pak Idham sudah berapa lama jadi Kabareskrim. Beliau diam saja, Beliau bukannya enggak tahu harusnya," ungkap Novel.
Sebelumnya, Polri juga telah mengungkapkan bahwa kasus Novel mengalami perkembangan yang signifikan.
Namun Novel Baswedan mengaku belum mendapat informasi terbaru mengenai kasus penyerangan yang ia alami.
"Belakangan ini belum penah mendapatkan informasi tentang perkembangan penyerangan terhadap diri saya," ujar Novel di kanal Youtube Kompas TV yang diunggah Jumat (1/10/2019).
Menurutnya setelah dua tahun lebih kasusnya tak kunjung selesai, Novel sudah tidak ingin membicarakan mengenai perkembangan, melainkan soal aksi dari Kapolri.
"Bagi saya setelah dua tahun lebih, kita sudah tidak membicarakan perkembangan, kita sedang bertanya kenapa enggak ditangkap-tangkap," ujarnya.
Novel mempertanyakan kapan kasusnya segera ditangani, mengingat Jokowi telah memerintahkan penyelesaian kasusnya hingga tiga kali.
"Fokusnya kapan ditangkapnya, padahal presiden sudah perintahkan untuk ketiga kalinya, bahkan batas waktunya sudah habis yang disampaikan oleh presiden, " ungkap Novel.
Diketahui, pada Juli 2019 lalu Jokowi memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk Tito Karnavian Kapolri sebelumnya untuk menyelesaikan kasus Novel.
Namun hingga tenggat waktu berakhir yakni 31 Oktober 2019, kerja Tim Teknis bentukan Polri belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Dalam kasusnya, Novel tidak ingin membahas mengenai motif penyerangannya terlebih dahulu.