Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Berdampak pada Migrasi Peserta ke Kelas 3
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyebut, kenaikan iuran BPJS Lesehatab dikhawatirkan bisa berdampak negatif.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan bisa berdampak negatif.
Anggota Persi Herman Saputra memperkirakan, akan terjadi migrasi kelas peserta iuran BPJS Kesehatan akibat kebijakan ini.
Sebab, dimungkinkan terjadi karena dipengaruhi faktor kemampuan peserta membayar iuran.
Sehingga yang dikhawatirkan akan ada penumpukan di kelas 3.
Karena, peserta kelas 1 dan 2 memilih berpindah karena tak mampu lagi membayar.
Baca: Premi BPJS Naik, Ganjar Pranowo Minta Perbaikan Manajemen dan Pelayanan
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Per Januari 2020, Jadi Berapa?
Hal itu disampaikan Herman Saputra saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
"Tapi bisa dibayangkan kenaikan iuran buat migrasi peserta dan pelayanan jadi menumpuk di kelas 3, itu yang dikhawatirkan tidak akan tertangani," ujar Herman Saputra.
Ia juga menuturkan, dampak kenaikan iuran akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sedangkan rumah sakit hanya terdampam tidak langsung.
"Dalam keadaan normal RS selalu dikambing hitamkan karena menolak pasien, tempat tidur penuh dan semua kasus," katanya.
"Jadi ini keuangan dan diterjemahkan sektor kesehatan tapi statment ini bayangkan pola berfikir moneter dimasukan ke kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.