Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Berdampak pada Migrasi Peserta ke Kelas 3

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyebut, kenaikan iuran BPJS Lesehatab dikhawatirkan bisa berdampak negatif.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Berdampak pada Migrasi Peserta ke Kelas 3
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Herman Saputra saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019). 

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri.

Namun, kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan.

Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya.

Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp 12 juta. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas