KPK Tidak Permasalahkan Jokowi yang Tak akan Terbitkan Perppu, Ini 2 Hal yang Agus Rahardja Tekankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Presiden Jokowi yang tak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Presiden Jokowi yang tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penerbitan perppu merupakan wewenang seorang presiden.
"Jadi terserah pada presiden akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak, itu domain Presiden," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, melansir dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Mulai 17 Oktober 2019, Undang-undang KPK hasil revisi sudah berlaku mesti tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.
Sesuai undang-undang, nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 73 ayat 1 dan 2 disebutkan undang-undang otomatis berlaku, terhitung 30 hari setelah disahkan di Paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.
Baca: Jokowi Serba Salah Hadapi Revisi Undang-undang KPK, Puaskan Parpol atau Mahasiswa?
Baca: Kelompok Studi Aquinas Luncurkan Draft Perppu KPK
Pasal 73 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut,
"Rancangan Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden"
"Dalam hal rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan"
Dengan demikian, sejumlah pasal kontroversial pun, secara otomatis, sudah berlaku, di antaranya adalah:
1. Pasal 3 UU KPK
KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan & pemberantasan Tipikor sesuai UU.
2. Pasal 37 B Ayat 1 Huruf B
Dewan pengawas bertugas memberikan izin/tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.
3. Pasal 37 E Ayat 1
Ketua & anggota dewan pengawas sebagaimana dimaskdu dalam Pasal 37 A diangkat & ditetapkan oleh presiden RI.
4. Pasal 40 Ayat (1)
KPK dapat menghentikan penyidikan & penuntutan terhadap perkara Tipikor yang penyidikan & penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Baca: Soal Perppu KPK, Taufiequrachman Ruki: Presiden Jokowi Sudah Memiliki Komitmen, Tapi Dipatahkan DPR
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengaku siap menjalankan peraturan dalam undang-undang yang baru tersebut.
Meski demikian KPK masih berharap presiden akan mengeluarkan Perppu yang menolak undang - undang KPK.
Sebab, menurutnya sejumlah pasal dalam undang-undang baru KPK dianggap rentan melemahkan jalannya proses penyidakan kasus korupsi di Indonesia.
Febri, selaku Jubir KPK juga mengatakan, KPK tak akan mempermasalahkan polemik revisi UU KPK serta wacana penerbitan Perppu mengenai undang-undang tersebut.
KPK akan fokus meminimalisasi potensi pelemahan KPK akibat undang-undang.
"Kami tidak fokus pada hal tersebut saat ini, fokus KPK adalah meminimalisasi efek kerusakan atau kelemahan yang terjadi pasca revisi UU, itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.
Baca: Jokowi Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu KPK demi Menghargai Uji Materi di MK
Pihaknya mengatakan, tim transisi bentukan KPK telah mengidentifikasi ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berisiko melemahkan kerja KPK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi itu.
Ia menjelaskan, hal ini untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, dalam hal ini Jokowi tetap akan melaksanakan apa yang tertuang dalam undang-undang itu, yakni menjaring dewan pengawas KPK.
"Saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK. Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan Komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," terang presiden menjelaskan.
Agus juga mengatakan, KPK akan menekankan dua hal yaitu:
Pertama, pekerjaan KPK berjalan seperti biasa tidak ada yang berubah.
Ia memberikan permisalan, apabila besok ada penyelidikan yang sudah mateng dan memerlukan OTT, maka akan dilakukan OTT.
Kedua, yang lebih penting, kami masih berharap dan memohon, semoga bapak presiden beliau bersedia mengeluarkan perpu yang sangat diharapkan oleh KPKP dan orang banyak. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)