Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

F-PKS Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau Ulang

Dalam kesempatan itu, ia menyebut Komisi IX menolak rencana pemerintah untuk menaikan harga iuran kesehatan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in F-PKS Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditinjau Ulang
Kata Data
Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX fraksi PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Menurut Kurniasih, kenaikan iuran itu perlu ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan Kurniasih Mufidayati saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

"Kami sangat mengharapkan supaya kenaikan iuran BPJS ini ditinjau ulang," ujar Kurniasih Mufidayati.

Kurniasih juga mengatakan, Komisi IX DPR sebelumnya telah rapat gabungan bersama komisi lain dan beberapa lembaga, termasuk BPJS pada 2 September 2019, lalu.

Dalam kesempatan itu, ia menyebut Komisi IX menolak rencana pemerintah untuk menaikan harga iuran kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Komisi IX dan Komisi XI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP kelas 3," kata Kurniasih.

Ia juga meminta BPJS menyelesaikan data cleansing serta mencari alternatif lain selain menaikan iuran.

"Sampai data cleansing itu diselesaikan dan mengharapkan pemerintah dapat mencari cara lain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial atau BPJS Kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri.

Namun, kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp 12 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas