Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Diberi Waktu Sebulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, ICW: Janji Manis

Kurnia menilai hal itu merupakan janji manis Jokowi kepada masyarakat agar merasa tenang sebentar terkait hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kapolri Diberi Waktu Sebulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, ICW: Janji Manis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai langkah Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga Desember 2019 kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, merupakan pembiaran serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun menilai hal itu merupakan janji manis Jokowi kepada masyarakat agar merasa tenang sebentar terkait hal tersebut.

Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari (kanan) pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari (kanan) pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Idham Azis terpilih sebagai Kapolri yang mana dia sebelumnya pemimpin tim investigasi bentukan Kapolri. Tiba-tiba Pak Jokowi menambah tenggat satu bulan. Dan tiba-tiba Kapolri memberikan waktu lagi menunggu kabareskrim baru. Itu pembiaran serangan pertama," kata Kurnia dalam diskusi di ICW pada Minggu (3/11/2019).

Padahal menurutnya, masyarakat telah berkali-kali meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta.

"Malah presiden menyebutkan tunggu sampai kepolisian selesai baru kita bentuk. Itu selamanya tidak akan dibentuk," kata Kurnia.

Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Baca: Pakar Hukum: Jokowi Jangan Pilih Kader Parpol untuk Jadi Dewan Pengawas KPK

Baca: Beda dari yang Lain, Jokowi Dapat Nomor Punggung Andrea Pirlo di KTT Asean

Baca: Pesan Presiden FIFA untuk PSSI: Semoga Segera Stabil

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Berita Rekomendasi

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Namun Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.

Diskusi di Kantor ICW Jakarta Selatan pada Minggu (3/11/2019).
Diskusi di Kantor ICW Jakarta Selatan pada Minggu (3/11/2019). (Gita Irawan)

Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.

Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas