Kapolri Diberi Waktu Sebulan untuk Tuntaskan Kasus Novel, ICW: Janji Manis
Kurnia menilai hal itu merupakan janji manis Jokowi kepada masyarakat agar merasa tenang sebentar terkait hal tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai langkah Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga Desember 2019 kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, merupakan pembiaran serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun menilai hal itu merupakan janji manis Jokowi kepada masyarakat agar merasa tenang sebentar terkait hal tersebut.
"Idham Azis terpilih sebagai Kapolri yang mana dia sebelumnya pemimpin tim investigasi bentukan Kapolri. Tiba-tiba Pak Jokowi menambah tenggat satu bulan. Dan tiba-tiba Kapolri memberikan waktu lagi menunggu kabareskrim baru. Itu pembiaran serangan pertama," kata Kurnia dalam diskusi di ICW pada Minggu (3/11/2019).
Padahal menurutnya, masyarakat telah berkali-kali meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta.
"Malah presiden menyebutkan tunggu sampai kepolisian selesai baru kita bentuk. Itu selamanya tidak akan dibentuk," kata Kurnia.
Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Baca: Pakar Hukum: Jokowi Jangan Pilih Kader Parpol untuk Jadi Dewan Pengawas KPK
Baca: Beda dari yang Lain, Jokowi Dapat Nomor Punggung Andrea Pirlo di KTT Asean
Baca: Pesan Presiden FIFA untuk PSSI: Semoga Segera Stabil
Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Namun Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.
Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.