Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR, BPJS Watch dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Tanggapi Kenaikan Iuran BPJS

Polemik BPJS jadi trending topik di Twitter 3/11/2019 lantaran kenaikan 100 persen dinilai memberatkan masyarakat. Hal itu juga mendapat penolakan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Komisi IX DPR, BPJS Watch dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Tanggapi Kenaikan Iuran BPJS
Kata Data
Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan 

Menurut Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, kebijakan tersebut dinilai bukan sebuah solusi.

BPJS Watch, menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan membebani peserta mandiri yang tergolong masyarakat kurang mampu.

"Ini bukan solusi, ini justru akan membebankan masyarakat yang kebutulan secara ekonomis sesungguhnya dia tidak mampu," kata Indra, Sabtu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Indra mengatakan masyarakat yang mengeluhkan naiknya iuran umumnya berasal dari masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai PBI.

"Kan banyak yang tidak mampu tapi tidak semua ter-cover kan oleh APBD, tidak semua ter-cover oleh APBN sebagai PBI.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (makassar.tribunnews.com)

Baca :  Kendarai Lamborghini, Henry Indraguna Datangi Markobar Solo Milik Gibran: 'Siap Dampingi Gibran'

Indra Munaswar mengatakan seharusnya masyarakat tidak dibebankan kewajiban membayar iuran BPJS sebagai bentuk hukuman.

BERITA TERKAIT

"Kami nggak setuju, nggak sepakat kalau itu dihukumkan ke peseta, pada dasarnya hak. Bukan kewajiban," ujarnya.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'aruf, BPJS Kesehatan akan jamin pelayanan lebih baik bagi masyrakat.

"Adalah bagian dari menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tuturnya.

Anggaran BPJS Kesehatan sempat terganggu karena defisit 13, 3 triliun di 2019.

Baca :  Para Pembalap Asia Talent Cup 2019 Lakukan Penghormatan Terakhir untuk Afridza Munandar di Sepang

Dengan kenaikan sebanyak itu, menurut Iqbal masyarkat berhak melaporkan jika ada pelayanan yang tidak memuaskan bagi peserta BPJS,

"Masyarkat bisa laporakan jika ada pelayanan tidak memuaskan bagi peserta BPJS," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas