Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Jadi Sorotan, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait (Perppu) KPK terlihat dibuat-buat dan tidak relevan.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK terlihat dibuat-buat dan tidak relevan.
Alasan Jokowi yang dimaksud ialah mengenai Perppu KPK yang tidak diterbitkan demi menghormati proses uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Bivitri mengatakan alasan Jokowi terlihat hanya mencari pembenaran di mata masyarakat yang tidak paham dengan Hukum Tata Negara.
"Ini pernyataan agak dibuat-buat ya, untuk memberikan seakan-akan justifikasi buat orang-orang yang tidak mengerti Hukum Tata Negara," ujarnya di video yang diunggah pada Senin, (4/11/2019).
Bivitri menambahkan, Perppu KPK dan uji materi di MK merupakan dua proses yang berbeda.
Sehingga Bivitri menilai, alasan Jokowi tidak layak dan tidak relevan.
"Jadi pernyataan itu tidak relevan dan juga salah, jadi tidak layak untuk dijadikan alasan," ujar Bivitri.
Menurutnya, Perppu KPK tidak perlu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.
Karena terlihat jelas, kedua proses ini tidak memiliki ketergantungan satu sama lain.
Bivitri meyakini sebagai lembaga tinggi Negara, MK pasti mengerti benar terkait Hukum Tata Negara.
Sehingga, seandainya Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, MK tidak akan merasa tersinggung.
Bivitri menegaskan sekali lagi, kedua proses tersebut berada di wilayah yang berbeda.
"Padahal kalau orang - orang yang paham Hukum Tata Negara apalagi MK, Saya sangat yakin bahwa dari MK tidak akan tersinggung kalau bicaranya sopan, seandainya presiden mengeluarkan Perppu karena memang berbeda sekali wilayahnya," ujarnya.
Dalam hal ini, Bavitri mengatakan kalau Jokowi memang tidak ingin menerbitkan Perppu KPK, berikanlah alasan terus terang kepada masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.