Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK

Sofyan Basir dalam pleidoi 21 Oktober 2019 sebut KPK mencitrakan dirinya jadi koruptor, ia juga sebut kedatangan media saat OTT janggal.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, divonis bebas lantaran terbukti tak bersalah, Senin (4/11/2019).

Sebelum dinyatakan bebas, Sofyan Basir sempat merasa dirinya dicitrakan sebagai koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Sofyan Basir juga merasa pemberitaan di berbagai media membuatnya terkesan sebagai koruptor.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), hal ini dinyatakan Sofyan Basir saat membaca nota pembelaan atau pleidoi.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, Sofyan Basir sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pembantuan atas suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam pleidoi itu, Sofyan Basir merasa menjadi pesakitan saat KPK menggeledah rumahnya.

Padahal, Sofyan Basir mengaku saat itu belum menerima surat pemberitahuan sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Perasaan saya bahwa saya telah menjadi pesakitan dapat dilihat ketika KPK melakukan penggeledahan lebih dulu di rumah saya," kata Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Oktober 2019.

"Padahal hari itu juga saya baru menerima surat pemberitahuan sebagai saksi," sambungnya.

Padahal saat itu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo diberi surat sebelum penanngkapannya.

"Sedangkan untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo justru dilakukan penggeladahan setelah itu," sambungnya.

Sofyan Basir juga menyebut kehadiran awak media saat penggeledahan rumahnya sebagai kejanggalan.

Dari peristiwa itu, Sofyan Basir berpendapat bahwa KPK melalui media ingin mencitrakan dirinya sebagai koruptor.

"Sehingga tidaklah salah apabila saya berasumsi bahwa KPK melalui media ingin membangun opini masyarakat atau memframing bahwa saya adalah benar-benar seorang pesakitan atau benar-benar seorang koruptor," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas