Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan hingga Dibebaskan dari Rutan KPK

sidang permohonan ini tidak dihadiri langsung oleh I Nyoman Dhamantra. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya berjumlah tujuh orang.

Editor: Sanusi
zoom-in I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan hingga Dibebaskan dari Rutan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat ditunda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai melanjutkan proses pra peradilan yang diajukan oleh eks Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra pada Senin (4/11/2019).

Sidang tersebut kini dihadiri oleh pihak termohon dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Dhamantra ditetapkan tersangka oleh lembaga anti rasuah setelah diduga tersangkut kasus suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih 2019.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, sidang permohonan ini tidak dihadiri langsung oleh I Nyoman Dhamantra. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya berjumlah tujuh orang.

Dalam pokok perkaranya, kuasa hukum I Nyoman Dhamantra, Fahmi Bachmid menilai penetapan tersangka kliennya tidak berprinsip berkeadilan.

Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak dijalankan dalam prosedur yang benar.

"Artinya setiap proses yang ditempuh harus secara benar dan tanpa ada yang diabaikan. Asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada akhirnya hak asasi tetap dapat dipertahankan," katanya saat membaca pokok permohonan dalam sidang pra peradilan.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, penetapan tersangka I Nyoman tidak ditetapkan sebelum kliennya dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

"Apabila prosedur yang dalam penetapan tersangka tersebut maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan harus dibatalkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengklaim, kliennya selama ini selalu menentang adanya impor komoditi hasil pertanian. Termasuk perihal impor bawang putih.

Atas dasar itu, dia meminta pengadilan Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan kliennya tidak sah.

Selain itu, ia juga meminta KPK menghentikan penyidikan tuntutan hingga membebaskan I Nyoman sebagai tahanan KPK.

"Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara atas nama pemohon tentang dugaan tindak pidana atau janji menerima terkait izin impor bawang putih," tuturnya.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rutan KPK Kongdam jaya, jakarta selatan," tutupnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas