I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan hingga Dibebaskan dari Rutan KPK
sidang permohonan ini tidak dihadiri langsung oleh I Nyoman Dhamantra. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya berjumlah tujuh orang.
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat ditunda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai melanjutkan proses pra peradilan yang diajukan oleh eks Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra pada Senin (4/11/2019).
Sidang tersebut kini dihadiri oleh pihak termohon dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Dhamantra ditetapkan tersangka oleh lembaga anti rasuah setelah diduga tersangkut kasus suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih 2019.

Namun, sidang permohonan ini tidak dihadiri langsung oleh I Nyoman Dhamantra. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya berjumlah tujuh orang.
Dalam pokok perkaranya, kuasa hukum I Nyoman Dhamantra, Fahmi Bachmid menilai penetapan tersangka kliennya tidak berprinsip berkeadilan.

Menurutnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak dijalankan dalam prosedur yang benar.
"Artinya setiap proses yang ditempuh harus secara benar dan tanpa ada yang diabaikan. Asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada akhirnya hak asasi tetap dapat dipertahankan," katanya saat membaca pokok permohonan dalam sidang pra peradilan.
Dia mengatakan, penetapan tersangka I Nyoman tidak ditetapkan sebelum kliennya dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
"Apabila prosedur yang dalam penetapan tersangka tersebut maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan harus dibatalkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengklaim, kliennya selama ini selalu menentang adanya impor komoditi hasil pertanian. Termasuk perihal impor bawang putih.
Atas dasar itu, dia meminta pengadilan Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan kliennya tidak sah.
Selain itu, ia juga meminta KPK menghentikan penyidikan tuntutan hingga membebaskan I Nyoman sebagai tahanan KPK.
"Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara atas nama pemohon tentang dugaan tindak pidana atau janji menerima terkait izin impor bawang putih," tuturnya.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rutan KPK Kongdam jaya, jakarta selatan," tutupnya.