Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK: Kita Hargai Proses Uji Materi di MK

Presiden Jokowi ungkapkan belum akan menerbitkan Perppu KPK. Ia beralasan karena Perppu KPK masih dalam tahap uji materi di MK.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK: Kita Hargai Proses Uji Materi di MK
Tangkap Layar kanal Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK karena masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujarnya dilansir melalui Youtube tvOne, Sabtu (2/11/2019).

Jokowi mengharapkan agar masyarakat menghargai proses di MK sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum tata negara yang ada.

"Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraaan," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi masih menunggu hasil uji materi di MK.

"Intinya terkait dengan Perppu KPK adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," kata Pratikno, dilansir melalui Youtube KOMPASTV Sabtu, (2/11/2019).

Soal Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Pendapat Yasonna Laoly hingga Tanggapan Pengamat

BERITA TERKAIT

Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dan sikap dari Jokowi karena menghargai upaya hukum yang sedang berlangsung. 

"Isunya ini bukan Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," ungkapnya. 

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan)
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) (Warta Kota/henry lopulalan)

Ia mengtakan jika proses hukum yang berlangsung biarkan berjalan terlebih dahulu.

"Nanti masalah terbit Perppu KPK atau tidak itu urusan lain yang jelas Presiden ingin menghargai proses hukum yang sedang berlangsung"ujarnya. 

Pernyataan sikap Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).

Masih Pelajari Perppu KPK, Jokowi akan Mengambil Keputusan Dalam Waktu Dekat

Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini kecewa atas sikap Jokowi yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai alasan Jokowi belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Jokowi dengan tidak segera menerbitkan Perppu bisa berpotensi melemahkan KPK.

"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," ujarnya.

Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Presiden pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.

Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesnag yang menolak menerbitkan Perppu karena menungu hasil uji materi di MK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.

Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Jokowi dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.

KPK Tidak Permasalahkan Jokowi yang Tak akan Terbitkan Perppu, Ini 2 Hal yang Agus Rahardja Tekankan

"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," kata Kurnia. 

Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.

Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan. 

"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," imbuhnya. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan jika diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK itu adalah hak presiden.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan presiden," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu, (2/11/2019).

Febri Diansyah menyerahkan keputusan tersebut ke Jokowi.

Ia akan melihat apakah Jokowi memilih menyelamatkan KPK dalam pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak.

Ia mengatakan jika sekarang KPK tidak fokus pada hal tersebut karena saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang undang yang dilakukan.

"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,"pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas