Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini
Soal Sofyan Basir terbukti tak bersalah, Jaksa KPK bantah dakwaannya lemah lantaran semua murni putusan majelis hakim.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, divonis bebas, Senin (4/11/2019).
Menanggapi bebasnya Sofyan Basir, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan mengaku kaget.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), meski terkejut, Ronald dan jajarannya memilih untuk menghormati putusan majelis.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," ujar Ronald.
Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK
Baca: Menilik Kediaman Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir Usai Vonis Bebas
Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.
"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.
Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.
"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.
"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.
Vonis Bebas Sofyan Basir
Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.