Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini

Soal Sofyan Basir terbukti tak bersalah, Jaksa KPK bantah dakwaannya lemah lantaran semua murni putusan majelis hakim.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, divonis bebas, Senin (4/11/2019).

Menanggapi bebasnya Sofyan Basir, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan mengaku kaget.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), meski terkejut, Ronald dan jajarannya memilih untuk menghormati putusan majelis.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," ujar Ronald.

Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK

Baca: Menilik Kediaman Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir Usai Vonis Bebas

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.

Berita Rekomendasi

"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.

Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.

"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.

Vonis Bebas Sofyan Basir

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas