Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini

Soal Sofyan Basir terbukti tak bersalah, Jaksa KPK bantah dakwaannya lemah lantaran semua murni putusan majelis hakim.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.

Baca: Sofyan Basir Mantan Dirut PT PLN Divonis Bebas, KPK Akan Diskusikan Internal Perihal Ajuan Banding

Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Pegiat Anti-korupsi Nilai KPK Tak Lagi Ditakuti

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir memeluk kerabat saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini adalah unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Serta kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diketahui, Eni dan Johannes ingin mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan Basir disebut tidak tahu adanya rencana pembagian keuntungan oleh Kotjo kepada Eni serta beberapa pihak lain.

Dari penyidikan, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 disebut murni sesuai aturan rencana program listrik nasional.

"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," ujar Majelis Hakim.

Disimpulkan bahwa Sofyan Basir mempercepat proyek itu tanpa arahan dari Kotjo dan Eni.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas