Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget
Ronald membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Sofyan pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.
Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," kata Sofyan dengan suara bergetar.
Setelahnya, Hariono kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umu KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas
JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan dari tahanan.
Setelah Hariono menutup sidang, kemudian Sofyan maju ke depan meja Majelis Hakim untuk bersalaman.
Sofyan sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami Majelis Hakim.
Setelahnya ia juga sempat menyalami JPU KPK.
Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.
Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.
Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.
Sofyan kembali menangis terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.
Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mneguvap syukur.