Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget

Ronald membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir 

Sofyan pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.

Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," kata Sofyan dengan suara bergetar.

Setelahnya, Hariono kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umu KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan dari tahanan.

Setelah Hariono menutup sidang, kemudian Sofyan maju ke depan meja Majelis Hakim untuk bersalaman.

BERITA REKOMENDASI

Sofyan sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami Majelis Hakim.

Setelahnya ia juga sempat menyalami JPU KPK.

Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.

Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.

Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.


Sofyan kembali menangis terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mneguvap syukur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas