Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget

Ronald membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir 

Laode mengatakan, ia bakal menunggu laporan dari Jaksa KPK untuk menindaklanjuti Sofyan Basir yang divonis bebas.

"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

KPK, kata Syarif, menyatakan akan mengajukan banding.

Namun, kepastian kapan banding diajukan, ujar dia, menunggu kehadiran jaksa kembali ke kantor KPK.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu. Pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata dia.

Terkait Sofyan Basir yang divonis bebas, menurut Syarif, putusan bebas ini merupakan yang pertama pada pengadilan negeri.

"Ya kalau enggak salah ini ditingkat pertama, ini kayaknya mungkin yang pertama. Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya," ujar Syarif.

Rekomendasi Untuk Anda

Tepuk Tangan

Pengunjung ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.

Para pengunjung yang berasal dari sanak keluarga dan rekan kerja di PLN tersebut terlihat tidak kuasa membendung air matanya dan saling berpelukan satu sama lain bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terdengar isak tangis baik dari pengunjung perempuan maupun laki-laki.

Terdengar juga sorak sorai dari baris belakang kursi pengunjung.

Ruang sidang menjadi riuh dan gaduh oleh ucapan syukur dari para pengunjung tersebut.

"Alhamdulillah! Alhamdulillah!" sebagaimana terdengar di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saking gaduhnya, bahkan majelis hakim sempat meminta agar para pengunjung tenang.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas