Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat

Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis Pengadilan Tipikor

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo mengatakan bahwa terkait pasal pembantuan dan fakta-fakta di persidangan tidak terpenuhi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Arwibowo menganggap putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

Sofyan Basir bebas dari tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kuasa Hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo mengatakan bahwa terkait pasal pembantuan dan fakta-fakta di persidangan tidak terpenuhi.

"Tuduhan dakwaan Pak Sofyan Basir kan terkait pasal pembantuan dan fakta-fakta yang ada di persidangan tidak terpenuhi," ujar Susilo Ariwibowo dalam tayangan yang diunggah YouTube TVOneNews, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, sejak awal kliennya tidak mengetahui sama sekali terkait dengan pemberian suap yang diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih.

"Yang pertama soal pengetahuan Pak Sofyan Basir, jadi sejak awal pengetahuan mengenai pemberian suap dari Pak Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih, tidak diketahui sama sekali oleh pihak Pak Sofyan Basir," kata Susilo Ariwibowo.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut Susilo Ariwibowo menjelaskan jika kliennya memang melakukan beberapa pertemuan dengan direktur lain tetapi pertemuan tersebut tidak membahas soal uang.

"Kedua, ada beberapa pertemuan yang dilakukan kebanyakan dengan direktur yang lain, itu tidak pernah berbicara soal uang," ujar Susilo.

"Kembali ke pasal 56 kalau kita mau konsisten."

"Pasal 56 harus dengan sengaja, artinya perbuatan tindak pidana itu diketahui oleh Pak Sofyan Basir, diketahui dengan cara apa dia akan melakukan, dan kapan dia harus melakukan, itu harus diketahui," tambah Susilo Ariwibowo.

Susilo Arwibowo menegaskan jika putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.


"Tetapi kan tadi tidak terbukti semuanya. Oleh karena itu putusan majelis hakim menurut saya sudah tepat, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan," kata kuasa hukum Sofyan Basir.

Susilo Ariwibowo menuturkan bahwa Sofyan Basir bukan pelaku dari tindak pidana suap-menyuap, tetapi dituduh sebagai pembantuan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas