Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat

Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis Pengadilan Tipikor

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo mengatakan bahwa terkait pasal pembantuan dan fakta-fakta di persidangan tidak terpenuhi. 

Artinya, turut serta membantu di dalam tindak pidana antara Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marhan.

Dalam persidangan, terkait pembantuan tersebut tidak terbukti, sehingga Sofyan Basir dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan, dilansir melalui Kompas.com.

Dikutip dari Kompas.com, menurut majelis upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.(*)

 (Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri/Dylan Aprialdo Rachman)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas