Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis Pengadilan Tipikor
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
Artinya, turut serta membantu di dalam tindak pidana antara Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marhan.
Dalam persidangan, terkait pembantuan tersebut tidak terbukti, sehingga Sofyan Basir dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan, dilansir melalui Kompas.com.
Dikutip dari Kompas.com, menurut majelis upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.(*)
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri/Dylan Aprialdo Rachman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.