Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan jika penerbitan perppu merupakan hak dan wewenang Presiden.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
zoom-in Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, terbit atau tidaknya Perppu KPK merupakan hak presiden.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas ya, diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden, karena itu kewenangan presiden," ujarnya dilansir dari Youtube Kompas TV Sabtu, (2/11/2019).

Febri Diansyah menyerahkan keputusan tersebut ke Presiden.

Febri menyebut, keputusan bergantung pada Jokowi yang ingin menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu atau tidak.

Ia mengatakan, saat ini KPK tidak fokus pada hal tersebut.

KPK lebih fokus pada upaya meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang-undang yang dilakukan.

"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Pratikno Sebut Penerbitan Perppu KPK Tunggu Hasil Uji Materi MK, ICW: Masyarakat Pasti Kecewa

Baca juga: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?

Pernyataan Juru Bicara KPK ini menyusul ungkapan dari Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengatakan Presiden belum menyatakan sikap untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.

Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Intinya terkait dengan Perppu KPK adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu, (2/11/2019).

Mantan Mensesneg Pratikno (tengah)
Mantan Mensesneg Pratikno (tengah) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dan sikap dari Presiden karena menghargai upaya hukum yang sedang berlangsung. 

"Isunya ini bukan Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas