Melalui Juru Bicaranya, KPK Tegaskan Penerbitan Perppu KPK Adalah Hak Presiden
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan jika penerbitan perppu merupakan hak dan wewenang Presiden.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
Ia mengtakan jika proses hukum yang berlangsung biarkan berjalan terlebih dahulu.
"Nanti masalah terbit Perppu KPK atau tidak itu urusan lain yang jelas Presiden ingin menghargai proses hukum yang sedang berlangsung"ujarnya.
Pernyataan sikap Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).
Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini kecewa atas sikap Presiden yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.
Dia menilai, langkah yang dilakukan Presiden akan melemahkan KPK.
"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Minggu (3/11/2019).
Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Presiden pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.
Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesnag yang menolak menerbitkan Perppu karena menungu hasil uji materi di MK.
Baca juga: Disudutkan Karena Tak Terbitkan Perppu KPK, LSI: Tingkat Kepercayaan Jokowi Menguat di Tahun 2019
Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.
Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.
"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.
Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan.
"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.