Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi

Ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi, membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi dipandang secara baik oleh lembaga lain," ujar Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).

Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.

"Secara psikologis eksistensi KPK pun tidak lagi ditakuti oleh lembaga lainnya," jelasnya.

Bercermin pada putusan bebas Sofyan Basir, dia menilai perlu segera Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Baca: KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

"Artinya vonis bebas ini mengindikasikan bahwa KPK butuh Perppu untuk kembali ke performa awalnya," katanya.

BERITA REKOMENDASI

KPK akan ajukan kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

"Tadi kita sudah ketemu dengan jaksa, dan lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum (kasasi) dan kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut mengatakan, secara umum KPK sangat menghargai keputusan-keputusan yang dibuat hakim di pengadilan.

"Namun saya selalu mengatakan KPK harus check and balance. Apa yang dilakukan KPK harus selalu dilakukan check and balance, itu betul," ujarnya.

Baca: Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah Setelah Keluar dari Rutan KPK


Menurut Saut, upaya kasasi merupakan bagian dari check and balance atau koreksi yang memang perlu dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Selain itu, KPK bersama jajaran dinilainya sudah melakukan tuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas