Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi

Ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Erwin Natosmal Oemar di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu(25/2/2015). 

"Ini bagian dari check and balance, nah makanya kita lakukan check up ulang dengan upaya hukum, dan kita (pimpinan KPK) sudah ketemu tadi, dan saya pikir jaksa-jaksa penuntut kita juga yakin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya sudah, pembuktiannya juga tinggal bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," kayanya.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini

Upaya KPK mengajukan kasasi ini akan diajukan lantaran sejumlah bukti dan temuan para tim penyidik menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui persis duduk perkara pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

"Ini kan dia mengetahui atau tidak mengetahui, dan selalu disebutkan sepertinya tidak mengetahui, tapi kan bukti kita (KPK) menunjukkan dia mengetahui persis. Lihat dari putusan-putusan tadi itu, dasarnya pertimbangan hakim, kita menghargai dulu itu, hukum harus seperti itu, nanti kita upayakan," ujarnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK, Saut menegaskan akan ada proses hukum lanjutan.

"Kita sudah bertemu pimpinan untuk kemudian kita berikan upaya hukum selanjutnya," kata Saut.

Langsung pulang ke rumah

Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Paling depan Toyota Land Cruiser, di belakangnya ada Toyota Alphard, mengikuti paling belakang mobil jenis sedan, Honda Accord.

Dua tas kelir hitam kemudian dibawa keluar dari dalam rutan.

Barang milik Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ditaruh di mobil paling belakang.

Baca: Usai Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Idham Azis Lanjut Temui Kepala Staf TNI

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Dalam kasus tersebut Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Pukul 17.54 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akhirnya muncul dari dalam Rutan.

Ia kemudian menyalami petugas KPK satu per satu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas