Penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi Masih Jadi Wacana, ICW Kecewa
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kekecewaanya atas sikap presiden yang hingga saat ini belum mengeluarkan Perppu KPK
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kekecewaanya atas sikap presiden yang hingga saat ini belum mengeluarkan Perppu KPK.
ICW menyebut alasan presiden belum mengeluarkan Perppu karena menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi tidaklah tepat.
Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Minggu (3/11/2019), peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai pengeluaran Perppu adalah hak presiden.
Ia mengungkapkan langkah presiden ini akan melemahkan KPK.
Baca: Sekretaris Fraksi PDIP Sebut Presiden Tidak Menghormati DPR Bila Terbitkan Perppu KPK
"Memandang bahwa masyarakat pasti kecewa dengan sikap presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," ujarnya.
Kurnia Ramadhana mengatakan beberapa waktu lalu Presiden Jokowi sempat menyebutkan bahwa akan mempertimbangkan Perppu.
Dalam argumentasi Jokowi yang menolak menerbitkan Perppu karena menunggu hasil judicial review juga tidak tepat.
Pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu judicial review.
Baca: Mahfud MD: UU KPK Hasil Revisi Akan Tetap Berlaku Meskipun Presiden Tidak Mau Tanda Tangan
"Memang saat ini terlihat bahwa kelemahan KPK selama ini memang benar karena di sponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ungkapnya.
Kurnia mengatakan karena sudah berulang kali mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil, substansi bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan.
Menurutnya masukkan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh pembentuk undang-undang.
Selain masalah penerbitan UU KPK yang disorot juga Dewan Pengawas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.