Pengacara dari Sofyan Basir Siap Hadapi Proses Hukum jika KPK Ajukan Kasasi
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan akan siap mengahadapi proses hukum selanjutnya jika KPK akan mengajukan kasasi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Belum ada komunikasi. Tetapi, biasanya menunggu Jaksa KPK dari pengadilan kemudian akan dibuatkan berita acara. Begitu saja. Kami sikapnya menunggu."
Mengenai kasasi, tim kuasa hukum Sofyan Basir juga menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu dan masih menunggu waktu tujuh hari dilakukan oleh KPK.
Dalam hal ini pun, KPK juga akan membuat memori kakasi yang menunggu putusan pengadilan.
Sembari menunggu upaya hukum yang kini disiapkan oleh KPK, Soesilo mengaku tidak tahu mengenai rencana Sofyan Basir selanjutnya.
Soesilo berpendapat mengenai kembali tidaknya Sofyan Basir ke PLN adalah kewenangan pemerintah sepenuhnya.
Ia hanya menambahkan, Sofyan basir sempat bercerita ingin istirahat terlebih dahulu, sambil melihat perkembangan selanjutnya.
"Tetapi Pak Sofyan Basir tadi bercerita, yang bersangkutan ingin istirahat terlebih dahulu. Tidak memikirkan apa-apa dulu, ingin istirahat, ingin bersantai dulu," pungkas kuasa hukum dari Sofyan Basir tersebut.
Jaksa penuntut umum seusai persidangan sempat menyatakan tidak menerima kalau dianggap dakwaannya lemah selama persidangan.
Namun, Soesilo menanggapi hal ini mengatakan, adanya pertemuan-pertemuan dari Sofyan Basir dengan Johanes Kotjo dan Eni Maulani Saragih tidak serta-merta dianggap sebagai melakukan tindak pidana yang sifatnya koruptif.
"Jadi, Pak Sofyan Basir dituduh melakukan pembantuan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Johanes Kotjo berupa suap kepada Ibu Eni Maulani Saragih.
Nah, Pak Jaksa juga menuduh Pak Sofyan basir memberikan kesempatan atau sarana-sarana berupa pertemuan yang berkali-kali.
Tetapi, tadi di dalam putusan kita dengar bersama-sama, bahwa pertemuan-pertemuan itu ada.
Tetapi membahas materi-materi atau konsep-konsep yang pikirkan oleh Pak Sofyan Basir dalam hal ini PLN, untuk disosialisasikan atau didiskusikan dengan calon investor," ungkapnya menjelaskan.
Menanggapi putusan ini, Sofyan basir melalui Soesilo, mengucapkan terima kasih bahwa ini juga merupakan uraian pertimbangan majelis hakim dan putusan yang memang berdasarkan fakta.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut sejak 22 April 2019, KPK telah memeriksa sekitar 74 orang saksi.
Majelis hakim berpendapat, Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.