Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta CPNS 2018 Dapat Gunakan Nilai SKD-nya Kembali di Seleksi CPNS 2019

Pada seleksi CPNS 2019, peserta yang lolos SKD tahun 2018, namun tidak lulus sampai tahap akhir, dapat menggunakan nilainya untuk seleksi CPNS 2019.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Peserta CPNS 2018 Dapat Gunakan Nilai SKD-nya Kembali di Seleksi CPNS 2019
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2018, namun tidak lulus sampai tahap akhir, dapat menggunakan nilainya kembali untuk mengikuti seleksi CPNS 2019.

Menurut Peraturan MENPAN Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019, peserta dengan kriteria tersebut termasuk dalam kategori P1/TL.

Dari penulusuran Tribunnews.com, dalam Peraturan MENPAN Nomor 23 tahun 2019, peserta kategori P1/TL memiliki kriteria sebagai berikut.

"Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir."

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (BKN), Suharmen, menegaskan, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

Pernyataan tersebut pun sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan MENPAN Nomor 23 tahun 2019.

Bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

BERITA REKOMENDASI

"7. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.

8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya."

“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," kata Suharmen.

Suharmen menambahkan, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018. 

Selanjutnya peserta melakukan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.


Suharmen menjelaskan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL.

Data tersebut akan mencakup hal-hal berikut ini:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas