Peserta CPNS 2018 Dapat Gunakan Nilai SKD-nya Kembali di Seleksi CPNS 2019
Pada seleksi CPNS 2019, peserta yang lolos SKD tahun 2018, namun tidak lulus sampai tahap akhir, dapat menggunakan nilainya untuk seleksi CPNS 2019.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
1. Jenis formasi yang dilamar
2. Kualifikasi pendidikan
3. Nilai SKD Tahun 2018
4. Status masuk atau tidak pada 3 kali formasi pada jabatan yang dilamar
5. Status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018
“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar," kata Suharmen.
Ia menjelaskan, secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018
Suharmen menambahkan, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur
2. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
3. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019
4. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)