Peserta CPNS 2018 Dapat Gunakan Nilai SKD-nya Kembali di Seleksi CPNS 2019
Pada seleksi CPNS 2019, peserta yang lolos SKD tahun 2018, namun tidak lulus sampai tahap akhir, dapat menggunakan nilainya untuk seleksi CPNS 2019.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2018, namun tidak lulus sampai tahap akhir, dapat menggunakan nilainya kembali untuk mengikuti seleksi CPNS 2019.
Menurut Peraturan MENPAN Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019, peserta dengan kriteria tersebut termasuk dalam kategori P1/TL.
Dari penulusuran Tribunnews.com, dalam Peraturan MENPAN Nomor 23 tahun 2019, peserta kategori P1/TL memiliki kriteria sebagai berikut.
"Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir."
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (BKN), Suharmen, menegaskan, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
Pernyataan tersebut pun sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan MENPAN Nomor 23 tahun 2019.
Bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.
"7. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya."
“Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," kata Suharmen.
Suharmen menambahkan, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018.
Selanjutnya peserta melakukan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
Suharmen menjelaskan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL.
Data tersebut akan mencakup hal-hal berikut ini:
1. Jenis formasi yang dilamar
2. Kualifikasi pendidikan
3. Nilai SKD Tahun 2018
4. Status masuk atau tidak pada 3 kali formasi pada jabatan yang dilamar
5. Status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018
“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar," kata Suharmen.
Ia menjelaskan, secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
1. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018
Suharmen menambahkan, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
Adapun pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur
2. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
3. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019
4. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)