Pratikno Sebut Penerbitan Perppu KPK Tunggu Hasil Uji Materi MK, ICW: Masyarakat Pasti Kecewa
Mensesneg Pratikno menegaskan jika penerbitan Perppu KPK menunggu hasil uji materi dari MK, ICW sebut masyarakat pasti kecewa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK
Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.
Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.
"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.
Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan.
"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan jika diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK itu adalah hak presiden.
"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan presiden," ujarnya dilansir melalui YouTube KompasTV Sabtu, (2/11/2019).
Febri Diansyah menyerahkan keputusan tersebut ke Presiden dan melihat apakah Presiden memilih menyelamatkan KPK dalam pemberantasan korupsidengan menerbitkan Perppu atau tidak.
Ia mengatakan jika sekarang KPK tidak fokus pada hal tersebut karena saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang undang yang dilakukan.
"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,"ujarnya.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.