Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?
Dewan pengawas KPK akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Perppu pun tak jadi diterbitkan, apakah memang sudah keputusan tepat?
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk langsung anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun Jokowi tidak akan membentuk panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak melalui pansel," ujar Jokowi saat berbicara dengan wartawan di Istana Merdeka, jakarta, Jumat (1/11/2019) sore yang dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengatakan ada pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Baca juga: Penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi Masih Jadi Wacana, ICW Kecewa
Baca juga: Dukung Gibran pada Pilwalkot Solo 2020, Para Relawan Gelar Aksi Cukur Rambut Gratis
Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Saat ditanya akan menerbitkan perppu atau tidak, Presiden Jokowi berkata untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," jelas Jokowi.
Perdebatan akan diakannya Perppu masih menjadi sorotan publik.
Ada pihak-pihak yang menentang namun juga ada pihak yang mendukung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.