Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Yang Divonis Bebas

Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rekam Jejak Sofyan Basir, Mantan Dirut PLN Yang Divonis Bebas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/8/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dijawab Sofyan Basir pertemuan itu berlangsung tengah malam, dimana Idrus Marham, Eni dan Kotjo hadir lebih dulu di rumah Sofyan Basir.

"Pak Idrus diawal gak sampaikan apapun, dia hanya katakan Kotjo cepat bilang ni habib, mohon maaf itu pangilan Pak Idrus ke saya. Lalu Kotjo bicara soal PLTU Riau-2. Setelah itu, Pak Idrus minta mereka pulang duluan, saya lanjut ngobrol dengan Pak Idrus soal urusan lain, mobil jenazah untuk masjid di desa termiskin dan terluas," papar Sofyan Basir.

Merespon Kotjo yang meminta diskusi soal PLTU Riau-2, Sofyan Basir mengaku bicara agak tegas. Dia meminta Kotjo segera menuntaskan Riau-1 karena selama ini terus berlarut hingga 8 bulan tidak ada keputusan.

"Saya agak keras saat itu, saya minta Pak Kotjo fokua saja di PLTU Riau-1 karena kalau tidak akan menghambat program pemerintah," tambah Sofyan Basir.

Jadi Saksi Eni Saragih

Sofyan Basir menjadi saksi dalam sidang pada Selasa (11/12/2018).

Sofyan Basir membeberkan alasan dilakukannya skema penunjukkan langsung dalam proyek PLTU Riau-1.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menegaskan penunjukan langsung dipilih dengan pertimbangan memberikan keuntungan bagi masyarakat.

‎Dalam sidang Selasa (11/12/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir menjelaskan skema penunjukkan langsung yang dipilih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

* KPK Kuatkan Bukti Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir di PLTU Riau-1*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati sejumlah bukti dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, guna meningkatkan status tersangka Sofyan Basir, pihaknya saat ini masih mencocokan bukti-bukti tersebut.

Ini dilakukan agar Sofyan tak lepas dari jerat hukum pidana.

Baca: Presiden Jokowi dan Perppu KPK, Antara Sopan Santun Kenegaraan atau Melemahkan Harapan Publik ?

“Tentu KPK akan cermati, tapi prosesnya tak langsung ditingkatkan tersangka,” kata Febri kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).

Selain itu KPK pun tengah mencermati fakta-fakta yang selama ini muncul dalam persidangan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas