Respons Komisi Yudisial Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir
Sofyan Basir divonis bebas dari segala tuntutan setelah Ketua Majelis Hakim Hariono mengetuk palu pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Hakim Anwar mengatakan bahwa berdasarkan para saksi selama pertemuan itu dinyatakan tidak ada unsur membantu memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat.
Hakim juga mengatakan tak ada peran Sofyan dalam percepatan proyek itu, yang rencananya dikerjakan oleh Blackgold Natural Resources, Samantaka Batubara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," kata hakim Anwar.
Sebelummya, KPK masih mempertimbangkan opsi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan atas vonis bebas Sofyan Basir.
Apalagi, berkaca dari pengalaman ketika dua terdakwa yang diputus bebas di pengadilan negeri kembali diputus bersalah usai KPK mengajukan kasasi ke MA.
Mereka adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011, namun divonis 6 tahun penjara di MA.
Kemudian, pada 2017 ada nama Bupati Rokan Hulu Riau Suparman yang saat itu divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akan tetapi di tingkat kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara.
"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Hanya saja, Febri mengaku belum memastikan kapan pengajuan itu dilakukan mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang sebelumnya diminta jaksa penuntut umum pada KPK.
Waktu pikir-pikir akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar bisa menganalisis pembuktian yang lebih komperehensif.
"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Dia juga mengatakan bahwa salah satu poin yang menjadi fokus perhatiannya adalah soal dugaan perbantuan Sofyan Basir terkait terjadinya tindak pidana korupsi di PLTU Riau-1.
"Nah ini menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut dan termasuk untuk kebutuhan upaya hukum lebih lanjut," kata Febri.