Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Komisi Yudisial Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir divonis bebas dari segala tuntutan setelah Ketua Majelis Hakim Hariono mengetuk palu pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Komisi Yudisial Sikapi Vonis Bebas Sofyan Basir
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Jaja Ahmad Jayus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menghirup udara bebas setelah dinyatakan tidak bersalah atas kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang (MT) Riau-1.

Sofyan Basir divonis bebas dari segala tuntutan setelah Ketua Hakim Majelis Hariono mengetuk palu 'kebebasan' pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Merespons sikap Hakim Hariono, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus belum bisa bicara banyak.

Baca: KPK Undang BNPT Jelaskan Soal Radikalisme Kepada Pegawainya, Cara Berpakaian Jadi Sorotan

Hal itu disebabkan karena ia belum menerima petikan putusan majelis hakim.

"Atas semua putusan harus dihormati, keberatan atas putusan dipersilakan untuk melakukan upaya hukum," kata Jaja kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Jaja pun mempersilakan pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Hariono untuk segera melapor kepada KY.

Berita Rekomendasi

Setelah laporan diterima, Jaja menegaskan, KY bakalan segera menindaklanjuti jika ditemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Hariono.

Baca: Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

"Kalau ada informasi, dapat diserahkan ke KY. Tentunya kalau bergerak tidak perlu publikasi," ujar Jaja.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Dalam pertimbangan hakim, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Baca: Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Hariono dalam putusannya.

Adanya sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni Saragih, eks Ketua DPR Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, dan Johannes Budisutrisno Kotjo juga hanya membahas mengenai kelanjutan proyek senilai USD900 juta tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas