Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Korban Child Grooming Bingung Melapor? Ini Daftar Layanan Pengaduannya

Korban child grooming atau masyarakat yang mengetahui di sekitar ada praktik tersebut tidak perlu bingung untuk melapor terkait kekerasan tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Korban Child Grooming Bingung Melapor? Ini Daftar Layanan Pengaduannya
ABV Solicitors
ilustrasi child grooming. Korban child grooming atau masyarakat yang mengetahui di sekitar ada praktik tersebut tidak perlu bingung untuk melapor terkait kekerasan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Korban child grooming seperti yang ditulis oleh artis Aurelie Moeremans, tidak perlu bingung untuk melapor terkait kekerasan tersebut.
  • Pengaduan resmi yang dapat diakses mudah, aman dan terjamin kerahasiaannya.
  • Isu child grooming kembali hangat usai memoar bertajuk Broken Strings viral di media sosial.

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban child grooming atau masyarakat yang mengetahui di sekitar ada praktik tersebut tidak perlu bingung untuk melapor terkait kekerasan tersebut.

Pemerintah dan lembaga negara telah memiliki layanan pengaduan resmi yang dapat diakses mudah, aman dan terjamin kerahasiaannya.

Baca juga: Speak Up Soal Child Grooming, Aurelie Moeremans Kaget Banyak yang Cerita Mengalami Hal Serupa

Child grooming adalah proses manipulasi psikologis yang disengaja, di mana pelaku membangun kepercayaan, kedekatan emosional, dan ketergantungan pada anak, dengan tujuan mengeksploitasi emosional, psikologis hingga seksual.

Rekomendasi Untuk Anda

Isu child grooming kembali hangat usai memoar bertajuk Broken Strings yang ditulis oleh artis Aurelie Moeremans viral di media sosial.

E-book yang dibagikan artis kelahiran Belgia ini berisi tentang pengalaman paling pahit dan gelap dalam hidupnya.

Baca juga: KPAI: Child Grooming Bukan Relasi Suka Sama Suka, Korban Tak Sadar dalam Bahaya

Aurelie pernah menjadi korban child grooming pada usia 15 tahun oleh seorang pria dewasa.

Berikut saluran pengaduan resmi yang bisa dimanfaatkan oleh korban atau masyarakat seperti yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Korban atau pelapor jika menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Dilansir dari Instagram KPAI diumumkan bahwa masyarakat atau korban dapat mengakses melalui platform pengaduan online yang tersedia di website dan media sosial resmi KPAl atau menghubungi layanan WhatsApp 081110027727.

Layanan pengaduan KPAI offline juga bisa dilakukan, khusus untuk hari Jumat dapat dilakukan secara online.

3.Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Komnas Perempuan juga membuka kanal pengaduan bagi korban kekerasan, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berkaitan dengan relasi kuasa dan eksploitasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas