Korban Child Grooming Bingung Melapor? Ini Daftar Layanan Pengaduannya
Korban child grooming atau masyarakat yang mengetahui di sekitar ada praktik tersebut tidak perlu bingung untuk melapor terkait kekerasan tersebut.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui formulir aduan di bit.ly/AduankomnasPerempuan, surel pengaduan@komnasperempuan.go.id, serta telepon 021-3903963 pada Senin–Jumat pukul 10.00–16.00 WIB. Informasi lebih lanjut juga tersedia melalui kanal media resmi Komnas Perempuan di linktr.ee/KomnasPerempuan.
Diharapkan korban child grooming maupun keluarga diimbau untuk tidak takut melapor.
Pelaporan sejak dini menjadi langkah penting untuk menghentikan kekerasan, melindungi korban, serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat seorang diri mengalami kasus tersebut maka bisa mencari bantuan dan perlindungan yang mudah dijangkau.
Mintalah pertolongan kepada warga sekitar terlebih dahulu. Utamakan melapor kepada pihak berwenang seperti RT/RW, petugas kamtibmas, atau polsek terdekat.
Apabila membutuhkan penanganan medis, korban dapat segera mendatangi tenaga kesehatan terdekat, seperti bidan atau puskesmas
Baca tanpa iklan