Soal Kontroversi Perppu KPK, Relawan Jokowi: Tunggu Proses Hukum di MK
Publik diminta kita bersabar menungu proses hukum di MK dan tidak perlu menekan Presiden.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi kontroversi. Sebagian kalangan menolak penerbitan PERPPU ini.
Seperti diutarakan Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal. Pihaknya meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Presiden Jokowi yang tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK lantaran menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Darmizal mengatakan, publik sebaiknya kita bersabar menungu proses hukum di MK dan tidak perlu menekan Presiden.
Darmizal mengungkapkan hal tersebut menyikapi pernyataan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari yang mengatakan 'adab sopan santun' presiden Jokowi terkait Perppu KPK.
"Marilah kita hormati keputusan presiden itu. Tidak Elok rasanya terlalu nyinyir mendesak Presiden untuk terbitkan Perpu KPK, sementara proses Uji Materi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu proses hukum yang sedang berlangsung di MK terlebih dahulu", ujarnya dalam keterangan pers tertulis, Senin (4/11/2019).
Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK dan keputusan tersebut sudah tepat.
Apalagi saat ini proses hukum di MK sedang berjalan. "Kita hormati proses hukum MK saja," kata dia.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari sebelumnya menyatakan menyindir sopan santun Presiden Jokowi yang tak segera menerbitkan Perppu KPK di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Feri juga mempertanyakan sikap Jokowi yang meloloskan revisi UU KPK meski sebagian besar anggota dewan membolos dan mempertanyakan kesriusan Jokowi yang menjanjikan akan menerbtikan Perppu KPK usai bertemu beberapa tokoh.
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu mengatakan tidak akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jokowi beralasan dirinya tak pantas menerbitkan sebuah peraturan baru, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," ujar Jokowi saat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.