Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati

Arteria Dahlan juga minta KPK kembalikan dan pulihkan nama baik, martabat, dan kehormatan Sofyan Basir.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati
Tribunnews.com/ Reza Deni
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) 

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," ujar Ronald.

Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.

"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.

Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.

"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019)
Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019) (Tribunnews.com/ Reza Deni)
Berita Rekomendasi

Vonis Bebas Sofyan Basir

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas