Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga KPK Yang Peroleh Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan yang pertama terjadi.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, Sofyan Basir adalah terdakwa ketiga yang mendapat vonis bebas dari majelis hakim di pengadilan Tipikor.
Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
1. Mochtar Mohammad
Vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya semua kasus korupsi (100 %) yang ditangani dan dituntut oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dipastikan divonis bersalah.
Vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, pada 11 Oktober 2011 lalu.
Saat itu Mochtar Muhammad terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi.
JPU KPK menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Azharyadi dengan anggota Eka Saharta dan hakim ad hoc Ramlan Comel menyatakan semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti.
Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Peneliti Sarankan Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Namun Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Maret 2012 membatalkan putusan tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
2. Suparman
Mantan Bupati Rokan Hulu (non-aktif) Suparman divonis bebas dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.