Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga KPK Yang Peroleh Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor

Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga KPK Yang Peroleh Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Jaksa mendakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu menerima janji oleh tersangka suap lain, yakni Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau.

Baca: Jaksa KPK Tak Mampu Buktikan Peran Sofyan Basir di Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Berita Rekomendasi

Tapi MA akhirnya menganulir keputusan PN Pekanbaru. Putusan kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara.

3. Sofyan Basir

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili. Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Karenany, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas