Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga KPK Yang Peroleh Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga KPK Yang Peroleh Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-haru-saat-mantan-bos-pln-sofyan-basir-divonis-bebas_20191104_154137.jpg)
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ia menegaskan, proses perkara kasus PLTU Riau-1 terhadap terdakwa lainnya tidak akan berhenti meski hakim telah memvonis bebas Sofuan Basir.
"Soal berhenti atau tidaknya penyidikan kasus PLTU Riau-1 itu nanti. Karena dari putusan ini kami akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Kan perkara ini hanya terkait dengan Pak Sofyan Basir. Kalau ada perkara lain yang tidak berkaitan dengan Sofyan Basir itu tetap berjalan," kata Ronald.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.