Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transformasi LKPP dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Era Digital

Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Transformasi LKPP dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Era Digital
Istimewa
Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto di Jakarta, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian bertransformasi agar selaras dengan perkembangan jaman.

Teknologi informasi yang berkembang pesat mempengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan semakin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan seperti kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi.




Di sisi lain disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi dan memudahkan prosedur.

"Juga mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance," kata Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca: DPD RI Peroleh Opini WTP ke-13 Kali Berturut-Turut

Dengan kondisi seperti ini, LKPP kemudian melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar :

Pertama,  Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa yaitu pengembangan strategi dan kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan.

BERITA TERKAIT

"Kami juga melakukan penyederhanaan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit," kata Roni.

Kebijakan dan regulasi pengadaan, lanjut Roni  diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.

Kedua, Pengembangan Sistem Informasi dan Monitoring-Evaluasi dengan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan tender dan katalog elektronik.

Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini sudah dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction.

Baca: Jasa Marga Rintis Pengembangan Lab Internet of Things di Tangerang

Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.

Ketiga melalui Penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai organisasi mandiri di setiap K/L/PD yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural.

Keempat adalah menanamkan nilai integritas kepada pelaku pengadaan baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas