Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tahun Kontras Berupaya Agar Kemensetneg Buka Dokumen TPF Munir

berupaya agar Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Tahun Kontras Berupaya Agar Kemensetneg Buka Dokumen TPF Munir
Lusius Genik
SUCI, YLBHI, dan Kontras mengadukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) kepada Ombudsman atas hilangnya dokumen TPF kasus meninggalnya Munir di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan pihaknya telah tiga tahun berupaya agar Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

"Kalau dilihat bahwa dari 2016 kami mengajukan (sengketa informasi) ke KIP, sampai sekarang 2019 sudah hampir tiga tahun memang proses yang kami lakukan cukup panjang," ungkap Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kontras, Putri Kinasih, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Putri menceritakan, ketika mengadukan sengketa informasi ke KIP, pihak Kemensetneg mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca: Suciwati Laporkan Kemsetneg Kepada Ombudsman Karena Menghilangkan Dokumen TPF Munir

"Saat itu dari pihak Setneg mengajukan keberatan ke PTUN dan juga putusan kasasi yang menguatkan PTUN yang intinya adalah menolak permohonan kami," ujarnya.

Putri berpendapat, meski akhirnya PTUN mengabulkan keberatan tersebut, hal itu tidak boleh menghentikan tanggungjawab pemerintah.

"Dalam hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomer 111 tahun 2004 tentang pembetukan tim pencari fakta dan bahwa pemerintah harus membuka dokumen tersebut," kata Putri.

Baca: Kontras Sebut Dokumen TPF Munir Belum Pernah Ditemukan, Ombudsman: Hilang atau Sengaja Dihilangkan?

BERITA REKOMENDASI

Dia melanjutkan, publik mungkin masih ingat ketika dokumen TPF Munir dikatakan tidak dikuasai Setneg, pemerintah tidak berupaya untuk mencari dokumen tersebut.

"Padahal dalam putusan KIP menyatakan bahwa ada tanggungjawab dari Setneg untuk mencari dokumen tersebut," katanya.

Bahkan, menurut keterangan Putri, saat itu Presiden Jokowi pernah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk berkoordinasi guna mencari dokumen yang hilang tersebut.

Namun, perintah Presiden itu tidak pernah berjalan sampai sekarang, bahkan hingga istri Munir, Suciwati, menghadap Kabareskrim.

Baca: Jelang Pelantikan Presiden 2019-2024, KontraS: Soal HAM, Jokowi Ingkar Janji

"Hingga mbak Suci beberapa saat lalu menemui Kabareskrim membahas hal tersebut tapi tidak ada follow up sampai hari ini," kata Putri.


Untuk itu, hari ini Suciwati didampingi Kontras, YLBHI, dan Amnesty International mengadukan Kemensetneg ke Ombudsman RI terkait hilangnya dokumen TPF Munir.

Suciwati berharap agar langkah yang diambilnya bersama rekan-rekan pegiat HAM dan hukum bisa membawa kasus ini ke ruang penuntasan.

"Saya berharap ini menjadi langkah yang tak panjang lagi, sehingga bisa membawa kita ke ruang penuntasan itu sendiri," ujar Suciwati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas