Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kriteria Radikal yang Harus Dipahami Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Irfan Idris

Isu radikalisme kembali mencuat di Indonesia. Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Irfan Idris menyebutkan 4 kriteria radikal.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in 4 Kriteria Radikal yang Harus Dipahami Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Irfan Idris
Tangkap Layar Acara ILC TV One
Ilustrasi foto - Irfan Idris menjelaskan jika radikalisme melenceng karena terdiri dari kata radikal dan isme, dalam acara ILC, Selasa (5/11/2019). 

Menurut Irfan, ciri orang yang berpikir radikal, radiks dalam arti positif ada tiga, yakni berpikir komprehensif, berpikir sistematis, dan berpikir universal.

Ia mencontohkan apabila terdapat orang yang merasa benar sendiri maka dirinya tidaklah radikal.

"Jadi kalau merasa diri benar, itu tidak radikal. Orang lain salah semua. Hanya bacanya yang benar, hanya gurunya yang benar, hanya mazhabnya yang benar, hanya kitabnya yang benar, itu tidak objektif namanya, itu subjektif,"

Irfan mengatakan, radikalisasi merupakan proses, di sinilah mulai melenceng makna radikal dari positif menjadi negatif.

Ia mengutip dari buku "Ilusi Negara Islam", bahwasannya radikalisme itu ada empat maknanya dan empat tujuannya.

Pertama, radikalisme ingin merubah keadaan dengan radiks, yakni sampai tuntas ke akar-akarnya.

Kedua, radikalisme menginginkan gerakan secara cepat bukan lamban.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga dan keempat hampir sama yakni radikalisme memaksakan kehendak, mengatasnamakan agama  dan menggunakan kekerasan.

"Kita harus pahami secara radikal juga ini kata radikal, radiks. Jangan sepotong-sepotong. Kita harus secara holistik dari hulu ke hilir," tegasnya.

Sebelumnya, isu radikal kembali mencuat setelah Menteri Agama Fachrul Razi mendengungkan tentang penggunaan cadar di masyarakat.

Masalah ini kemudian menjadi polemik di masyarakat terkait juga penggunaan celana cingkrang.

Tidak hanya itu, larangan dikeluarkan atau dinyatakan di beberapa instansi yang tidak mengizinkan pegawai negeri di instansi tersebut untuk memakai celana cingkrang dan cadar. (*)


(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas